Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan Satu DPO

Foto ilustrasi 


PALI – Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun III Desa Kerta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Dua terduga pelaku berinisial A (27) dan I (27) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran, Kamis (23/4/2026).

Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H menjelaskan, aksi pencurian terjadi Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban Surman (31).

Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, kemudian mengambil satu unit handphone, uang tunai, dan satu unit sepeda listrik milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

“Setelah beraksi, para pelaku menjual barang curian dan membagi hasilnya,” ujar AKP Nasron Junaidi.

Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Desa Kerta Dewa tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A51i warna merah nebula.

Saat ini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Humas Polres PALI).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Pelaku Pencurian Solar di Area PT Aburahmi Diciduk Satreskrim Polres PALI

DPO Curat BBM di PALI Dibekuk Warga, Polisi Langsung Amankan

Unit PPA Polres PALI Ungkap Kasus KDRT, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi