DPO Curat BBM di PALI Dibekuk Warga, Polisi Langsung Amankan


PALI — Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang pelaku berinisial H (23) yang sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya diamankan, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, SH, menyampaikan bahwa pelaku lebih dahulu ditangkap warga sebelum kemudian dijemput petugas untuk diproses hukum.

“Pelaku DPO berhasil diamankan berkat peran aktif masyarakat. Saat ini sudah kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 00.37 WIB di garasi rumah korban, Redi Alpian, warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Pelaku diduga beraksi bersama rekannya RM yang lebih dulu tertangkap, dengan cara masuk ke garasi dan mencuri empat derigen berisi BBM jenis Pertamax.

Usai beraksi, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Karang Agung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Polisi sebelumnya telah mengamankan RM, sementara H ditetapkan sebagai DPO sejak 1 November 2025 sebelum akhirnya tertangkap. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua derigen berkapasitas 35 liter.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari sinergi masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 477 KUHP. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres PALI).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Pelaku Pencurian Solar di Area PT Aburahmi Diciduk Satreskrim Polres PALI

Unit PPA Polres PALI Ungkap Kasus KDRT, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi