Unit PPA Polres PALI Ungkap Kasus KDRT, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

 


PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polres PALI dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres PALI menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-98/III/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 28 Maret 2026. Peristiwa kekerasan terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah orang tua korban yang berlokasi di Lorong Asrama, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan berinisial DP (30), warga Kecamatan Talang Ubi, yang juga bertindak sebagai pelapor. Sementara itu, terduga pelaku berinisial IN (31), seorang buruh harian lepas yang merupakan suami korban.

Kasat Reskrim Polres PALI menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban hendak meminjam telepon genggam milik pelaku yang sedang digunakan di dalam kamar. Namun, permintaan tersebut memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

“Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul bagian dada, tangan, serta kepala korban, bahkan sempat mencekik leher korban menggunakan tangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan luka lebam di beberapa bagian tubuh,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Setelah kejadian, korban langsung mendapatkan pertolongan dari orang tuanya yang datang ke lokasi. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis atau visum di RSUD Talang Ubi sebagai bagian dari proses pembuktian hukum, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres PALI.

Perkembangan terbaru, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi Polres PALI dan menyerahkan diri kepada petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres PALI masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kami terapkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan mengamankan barang bukti guna mempercepat proses penanganan kasus,” tegas Kasat Reskrim Polres PALI. (Humas Polres PALI). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polsek Penukal Amankan Kunjungan Kerja Utusan Khusus Presiden di Kecamatan Abab

Aksi Cepat Personel Gabungan dalam Simulasi Sispamkota Polda Sumsel di Kabupaten OKI