Dua Pelaku Pencurian Solar di Area PT Aburahmi Diciduk Satreskrim Polres PALI
PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di area perusahaan perkebunan PT Aburahmi, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dua pria berinisial Rd (25) dan In (49) diamankan petugas tanpa perlawanan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya solar dari alat berat jenis excavator di Blok D16D PT Aburahmi, Desa Air Itam Timur. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres PALI menjelaskan, kedua terduga pelaku diduga mengambil solar dengan cara membuka selang pada filter bahan bakar mesin excavator, lalu menampungnya menggunakan ember sebelum dipindahkan ke jerigen ukuran 35 liter.
“Terduga pelaku mengambil solar dari alat berat dengan cara melepas selang filter, kemudian ditampung ke ember dan dimasukkan ke jerigen,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, jumlah solar yang diduga diambil mencapai tujuh jerigen atau sekitar 245 liter. Aksi tersebut juga terekam video dan dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres PALI.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Desa Air Itam Timur sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video dan satu ember putih yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres PALI dan dijerat Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian atau penggelapan. (Humas Polres PALI).

Komentar
Posting Komentar