Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curanmor Diamankan
PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Betung, Kecamatan Abab. Seorang pria berinisial I (40) diamankan karena diduga mencuri sepeda motor milik warga.
Peristiwa terjadi Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kebun korban Priandi (44), warga Desa Air Itam Barat. Saat korban tengah bekerja, sepeda motor yang diparkir di dekat pondok tiba-tiba dibawa kabur pelaku.
Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H menjelaskan, korban sempat melihat pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Srigala Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2004 warna biru beserta STNK.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Penukal Abab. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres PALI).

Komentar
Posting Komentar