Diduga Perzinahan, Dua Warga Diamankan Polisi

Foto ilustrasi 


KAYUAGUNG — Aparat kepolisian mengamankan dua orang warga berinisial F (43) dan I (34) yang diduga terlibat kasus perzinahan di sebuah rumah di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Senin (20/4/2026).

Peristiwa tersebut terungkap setelah warga memergoki keduanya berada di dalam rumah pada pagi hari, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Informasi awal dari warga menyebutkan kedua terlapor ditemukan berada di dalam rumah tersebut,” ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan kedua terlapor guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, proses pendalaman masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menjaga situasi tetap kondusif.

#PolresOKI #BeritaSumsel #InfoKriminal #Kayuagung #Hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Pelaku Pencurian Solar di Area PT Aburahmi Diciduk Satreskrim Polres PALI

DPO Curat BBM di PALI Dibekuk Warga, Polisi Langsung Amankan

Unit PPA Polres PALI Ungkap Kasus KDRT, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi